Bidan Praktik Harus Punya Izin
28/07/2009 05:32KOMPAS.com - Setelah menyelesaikan pendidikan, seorang bidan harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan surat izin bidan (SIB), sehingga dapat berpraktik melayani masyarakat.
"Proses melahirkan mempertaruhkan nyawa, jadi tidak mudah dalam membantu pelayanan ibu melahirkan. Semua bidan yang baru lulus dan akan praktik, harus mengikuti uji kompetensi itu. Bila tidak melalui tahapan tersebut tidak akan memperoleh SIB," kata Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pusat, Harni Koesno, dalam acara ulang tahun ke-58 IBI Sumsel di Palembang (28/7).
Ia menyatakan, keberadaan seorang bidan sangatlah dibutuhkan terutama bidan desa, namun kualitas pelayanan mereka juga harus dapat lebih ditingkatkan. Apalagi tugas bidan adalah untuk membantu persalinan (proses melahirkan), bila tidak ditangani oleh bidan yang memiliki kemampuan baik, akan mengancam keselamatan seorang ibu, kata dia lagi.
Dia berpendapat, saat ini seorang bidan seharusnya juga dapat merasa lega, setelah pemerintah memberikan perhatian dengan menaikkan gaji bagi bidan terutama bidan yang bertugas di tempat terpencil.
Kenaikan gaji bidan dinilai cukup signifikan, menurut Harni, gaji bidan yang sebelumnya hanya Rp590 ribu per bulan, naik menjadi Rp1,7 juta per bulan. Ia menambahkan, kenaikan gaji yang sangat membanggakan adalah terhadap bidan yang ditugaskan di desa terpencil, mengingat mereka mendapatkan gaji Rp2,7 juta per bulan.
Kebijakan kenaikan gaji bidan yang dilakukan pemerintah itu, bukan berarti pilih kasih, tapi menurut dia sesuai tingkat risiko yang harus dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
———
Back